Tugas 5 Ilmu Sosial Dasar - Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Pengertian
Pelapisan Sosial
Kata
stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut
dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah
dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Terjadinya Pelapisan Sosial dengan 2
Kejadian, yaitu :
1. Terjadi dengan
sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan
disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
– Sistem Fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
– Sistem Scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
– Sistem Fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
– Sistem Scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
Perbedaan Sistem Pelapisan dalam
Masyarakat
Di antara lapisan atas sampai paling rendah, terdapat
berbagai macam lapisan yang didasarkan pada beberapa kriteria. Misalnya, suatu
lapisan akan memiliki berbagai kriteria tersendiri yang dapat dihormati oleh
setiap anggota masyarakat. Mereka yang memiliki banyak uang akan mudah sekali
mendapatkan tanah, kekuasaan, dan mungkin kehormatan. Ukuran atau kriteria yang
dapat dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakat ke dalam suatu lapisan,
yaitu sebagai berikut :
1. Ukuran kekayaan.
Siapapun yang memiliki kekayaan paling banyak maka akan termasuk pada lapisan
atas. Kekayaan yang dimiliki seseorang akan terlihat secara nyata dari bentuk
rumah, kendaraan pribadi, cara berpakaian dan bahan yang digunakannya, atau
kebiasaan berbelanja barang-barang yang harganya tidak dapat dijangkau oleh
semua lapisan.
2. Ukuran kekuasaan.
Siapapun yang memiliki kekuasaan atau wewenang maka akan menempati lapisan
atas.
3. Ukuran kehormatan,
ukuran ini tidak terlepas dari ukuran kekuasaan atau kekayaan. Orang yang disegani
dan dihormati oleh masyarakat akan mendapat tempat pada lapisan atas. Mereka
yang memiliki kehormatan pada umumnya adalah orang yang dituakan di masyarakat
atau sebagai tokoh masyarakat.
4. Ukuran ilmu
pengetahuan. Ukuran ini dipakai masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan,
tetapi terkadang bukan ilmu pengetahuan yang dijadikan ukuran, melainkan gelar
kesarjanaan. Akibatnya, terjadi perlombaan untuk mendapatkan gelar sarjana
tanpa ada usaha untuk memperdalam ilmu pengetahuan. Hal ini terjadi karena gelar
kesarjanaan merupakan lambing dari ilmu pengetahuan yang dimiliki seseorang.
Oleh karena itu, orang yang memiliki gelar tersebut akan tersanjung dan
memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan anggota masyarakat
pada umumnya.
Selain kriteria tersebut, juga
terdapat beberapa ciri umum mengenai faktor-faktor yang menentukan adanya
lapisan atau stratifikasi sosial, yaitu sebagai berikut.
1. Status atas dasar
fungsi dan pekerjaan, misalnya sebagai dokter, guru, dan militer. Semuanya
sangat menentukan kedudukan dalam masyarakat.
2. Seseorang yang
beragama. Jika seseorang bersungguh-sungguh dengan penuh ketulusan dan taat
dalam menjalankan agamanya, kedudukan orang yang bersangkutan pada masyarakat
akan terangkat.
3. Status atas dasar
keturunan, sama artinya dengan orang yang berasal dari keturunan terhormat yang
umumnya akan memiliki kedudukan tinggi di masyarakat.
4. Latar belakang sosial
dan lamanya seseorang atau kelompok yang tinggal pada suatu tempat. Biasanya
seseorang yang berada di suatu daerah atau kampung akan dihargai masyarakatnya
jika yang bersangkutan turut mendirikan daerah atau kampong tersebut. Oleh
karena itu, tidak sedikit warga masyarakatnya segan dan hormat terhadapnya.
5. Status atas dasar
jenis kelamin dan umur. Orang yang lebih tua di masyarakat pada umumnya
mendapat penghormatan dari yang lebih muda.
Teori Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan
masyarakat dicantumkan di sini :
• Didalam
tiap-tiap Negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka
yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
-Aristoteles-
-Aristoteles-
• Selama
di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
-Prof. Dr. Selo Sumardjan & Soelaiman Soemardi, SH. MA.-
-Prof. Dr. Selo Sumardjan & Soelaiman Soemardi, SH. MA.-
• Ada dua
kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan
Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang
yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
-Vilfredo Pareto-
-Vilfredo Pareto-
• Didalam
seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada
masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah
kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih
banyak).
-Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class”-
-Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class”-
•
Terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah
dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya
memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
-Karl Mark-
-Karl Mark-
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat
terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
·
Ukuran
kekayaan
·
Ukuran
kekuasaan
·
Ukuran
kehormatan
·
Ukuran
ilmu pengetahuan
Kesamaan
Derajat
Pengertian Kesamaan Derajat
Persamaan harkat atau Kesamaan Derajat adalah persamaan
nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain.
Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta,
rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah
tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat
kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk
Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan adanya
persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui
serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini
harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan
keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia
dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk
pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). Manusia akan mempunyai
arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat.
Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan
moral atau hukum tentang persamaan derajat.
1. Landaasan Ideal: Pancasila
2. Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
1. Landaasan Ideal: Pancasila
2. Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
·
Pembukaan
UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
·
Batang
Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31,
ps. 32,ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
3. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
Pasal-pasal UUD 45 tentang Persamaan
Hak
UD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas
kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan
hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai
amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,
” setiap
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menyatakan,
” setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menyatakan,
” setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
menyatakan,
”Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan
prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara
universal.
4 Pokok Hak Asasi dalam 4
Pasal
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur
masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal
yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29,
dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
·
Pokok
Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum
dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pokok
Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh Undang-Undang”.
·
Pokok
Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
·
Pokok
Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang
berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2)
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang”.
Elite
Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok
orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang
khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “Posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “Posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Fungsi Elite dalam Memegang Strategi
Dalam
suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih
sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk
menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting,
memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan
dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
·
Elite
menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
·
Faktor
utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang
dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material
maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
·
Dalam
hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
·
Ciri-Ciri
lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan
yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Massa
Pengertian Massa
Massa secara umum berbeda dengan pengertian massa dalam
komunikasi. Secara umum massa diartikan sebagai orang yang tidak saling
mengenal, berjumlah banyak, anggotanya heterogen, berkumpul di suatu tempat dan
tidak individualistis. Massa memiliki kesadaran diri yang rendah, tidak dapat
bergerak dengan terorganisir, tidak bertindak untuk dirinya sendiri melainkan
terdapat “dalang” di belakangnya yang berfungsi memanipulasi mereka. Ini
berbeda pengertiannya bila dikaitkan dengan ilmu komunikasi. Massa dalam komunikasi
lebih merujuk pada penerima pesan media massa atau disebut audience.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa
hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam
hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam
perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa
peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang
tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau
mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Ciri-ciri Massa
1. Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan
tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan
kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang
anonim.
3. Sedikit sekali
interaksi atau bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.
Komentar
Posting Komentar